zakyzr.com

Thursday, 15 January 2015

Maaf, Saya Izin ya...

“Assalamu’alaykum. Besok rapat di masjid kampus jam 16.00. Harap on time! Sebab ini penting untuk menentukan hidup-matinya dakwah di kampus kita.” Sebuah pesan singkat baru saja masuk ke ponsel Bunga (nama disamarkan). Sejurus kemudian tanpa basa-basi, Bunga membalas pesan tersebut, “Wa’alaykumussalam. Maaf, saya izin...”
            Agaknya tidaklah asing kejadian seperti di atas. Izin tanpa alasan yang jelas. Hal seperti ini biasa terjadi di lingkup organisasi, baik di kampus, sekolah, ataupun organisasi di luar institusi resmi. Seolah-olah memang tidak ada niat untuk hadir, atau memang diniatkan tidak hadir. Namun karena bingung mencari alasan yang logis, atau karena memang sudah terlalu sering meramu alasan, sehingga malu untuk beralasan lagi.

            Perlu dibedakan antara meminta izin dengan pemberitahuan. Banyak sekali orang yang menyatakan izin tidak hadir, tetapi sejatinya yang disampaikan hanyalah pemberitahuan. “Maaf saya tidak bisa hadir. Karena saya harus mengerjakan tugas. Kamu tahu kan, dosen saya seperti apa? Killernya bukan main!” Inilah contoh pemberitahuan. Sedangkan izin sejatinya adalah meminta persetujuan, bukan sekadar pemberitahuan.
            Meminta izin adalah hal yang juga diatur dalam Islam. Adabul isti’dzan (adab meminta izin) seringkali dilupakan oleh umat Islam, terutama mereka yang bergabung dalam jamaah. Jika kita perhatikan, Al-Qur’an menyebut tentang adab meminta izin tak kurang dari dua kali. Misalnya saja dalam QS. An-Nuur ayat ke-27 tentang izin masuk rumah orang lain, ““Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu, sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” Atau di dua ayat setelahnya, tentang anak yang harus meminta izin ketika hendak memasuki kamar orang tuanya, “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” Beberapa hadis juga mengatur tentang cara meminta izin. Salah satu hadis menyebutkan tentang keutamaan adabul isti’dzan ini. “Sesungguhnya minta izin itu dijadikan ketentuan karena untuk menjaga pandangan mata.” (HR Bukhari dan Muslim)
            Masih dalam surah yang sama, Al-Qur’an juga mennjelaskan tentang adab meminta izin. Namun kali ini lebih spesifik. Yakni izin meninggalkan forum. “Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nuur: 62-63).
            Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa ayat ini sebagai pelajaran yang Allah turunkan kepada para hamba-Nya yang beriman. Sebagaimana Allah telah memerintahkan untuk meminta izin ketika hendak meninggalkan majelis dan tidak membubarkan diri sebelum mendapatkan izin dari Rasulullah. Allah mengajarkan tentang adabul isti’dzan. Kaidah ini termasuk ke dalam salah satu kaidah yang amat penting dalam konteks ‘amal islami, terutama dalam ‘amal jama’i (amal kolektif). Karena dala ‘amal jama’i memerlukan bersatu-padunya antar elemen di dalamnya, yakni pemimpin (qiyadah), yang dipimpin (jundi) dan sistem (manhaj). Sehingga hadirnya kaidah ini adalah sebagai indikator sebuah jama’ah sesuai jalurnya atau tidak. Sekaligus sebagai tes atau ujian bagi seorang jundi dalam berjamaah.
            Setali tiga uang dengan Ibnu Katsir, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi (juga) dalam kitab tafsirnya, Aisarut Tafasir, menyatakan bahwa dalam ayat ini ada pengajaran bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan orang-orang beriman, sekaligus menyinggung orang munafik. Allah mengabarkan bahwa orang yang meminta izin (kepada Nabi), adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan orang-orang yang tidak beriman dan masuk dalam kategori munafik, adalah mereka yang ngeloyor pergi tanpa meminta izin terlebih dahulu. Padahal saat itu adalah forum penting yang membahas kemaslahatan umat. Kemudian ayat ini juga bermaksud untuk mengingatkan Rasul apabila ada orang beriman yang meminta izin karena suatu urusan, maka hendaklah memberinya izin. Dengan catatan, urusan orang tersebut memang benar-benar penting (udzur syar’i) yang tidak mungkin ditinggalkan. Kemungkinan bila urusannya ditinggalkan adalah kerugian yang besar yang terjadi padanya dan orang lain. Atau opsi pemberian izin lainnya adalah apabila orang tersebut memang tidak terlalu dibutuhkan dalam forum tersebut.
            Adabul isti’dzan adalah suatu bentuk ketaatan seorang jundi pada qiyadah-nya. Ketaatan jundi pada qiyadah dalam suatu instruksi yang diberikan, ketika menemui suatu udzur dalam pemenuhannya. Sebagaimana memang patut seorang jundi mengamalkan prinsip sami’na wa atho’na kepada qiyadah sebagai konsekuensi bai’at atau pengakuan sang jundi terhadap qiyadah-nya. Semakin baik seorang jundi dalam menyampaikan izin terhadap suatu perintah menandakan seberapa taatnya seorang jundi pada qiyadah-nya.
            Maka adab meminta izin yang baik adalah menyampaikan izin kepada seorang qiyadah ketika hendak meninggalkan suatu pertemuan atau majelis. Poin ini menunjukkan betapa pentingnya izin itu disampaikan ketika dalam memenuhi suatu pertemuan atau juga bisa diartikan sebagai sebuah perintah dalam jamaah menemukan suatu halangan yang tidak bisa diabaikan atau udzur syar’i. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan pada qiyadah dan pada pertemuan atau perintah itu sendiri. Kemudian adalah hak seorang qiyadah untuk memberikan izin kepada yang mengajukan izin. Seorang qiyadah berhak untuk memberikan izin kepada yang mengajukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Seorang qiyadah hendaknya mencermati apakah udzur yang diajukan sebagai alasan izinnya termasuk ke dalam udzur yang syar’i atau tidak. Jelasnya, apakah udzur yang dimaksud karena ada satu hal penting syar’i yang hendak dipenuhi terlebih dahulu atau tidak. Jika urusannya ditinggalkan apakah akan menimbulkan kerugian besar yang terjadi padanya dan orang lain? Dalam hal ini berlaku pengamalan prinsip dalam Fiqh Awlawiyat atau Fikih Prioritas. Manfaat di atas mudharat, dan mudharat di atas mafsadat (kehancuran).
            Selain itu, seorang qiyadah diperintah oleh Allah dalam ayat tersebut agar memohonkan ampunan kepada Allah terhadap mereka yang dikabulkan perizinannya. Ini adalah sebagai pelajaran bahwa seorang qiyadah hendaknya dapat menghargai kepentingan seorang jundi. Manakala kepentingan mendasar seorang jundi harus didahulukan daripada perintah dari sang qiyadah. Yang terakhir, Allah menunjukkan kepada Rasul dan orang-orang beriman, bahwa orang yang tidak mau meminta izin, mencari-cari alasan untuk meninggalkan forum, ataupun hanya melakukan pemberitahuan alih-alih meminta izin dengan cara yang baik yang benar, adalah mereka yang imannya dipertanyakan dan dapat dicap sebagai orang munafik.
            Percaya atau tidak percaya, adabul isti’dzan adalah bukan hanya cerminan ketaatan kita kepada jamaah. Tetapi lebih dari itu, ia adalah cerminan dari iman kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Bagaimana kita meminta izin, berarti adalah bagaimana kita beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Semakin banyak alasan untuk bisa meluluskan izinnya, semakin banyak alasan untuk tidak beriman tetapi berkeinginan masuk surga. Apabila hanya melakukan pemberitahuan, alih-alih meminta izin dengan cara yang baik dan benar, berarti hanya melakukan deklarasi bahwa “saya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya” tetapi tidak benar-benar mengakuinya. Semoga kita terhindar dari sifat munafik dan kufur kepada-Nya. Semoga setelah ini tidak ada lagi kejadian seperti yang dialami si Bunga.


Allahu a’lam.

0 comments:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com